Oct 24, 2016

Macam - Macam Badan Usaha di Bidang Informatika Beserta Contohnya

Kembali lagi bersama say-....... De java? Intinya kembali lah pokoknya
Kali ini penulis mau bahas macam - macam badan usaha, syarat pembuatan dari salah satu badan usaha, beserta contohnya. Langsung saja ke KTP!

A. Pengertian Badan Usaha
Tentunya yang pertama perlu dipahami disini itu : Itu badan apa usaha? Apa itu badan usaha?
Menurut hasil Copy Paste saya, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar, karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.

B. Macam - Macam Badan Usaha
1. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri-ciri yang harus dimiliki, yaitu:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang tersebut harus berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resiko secara seimbang.

Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Ada 3 bentuk BUMN sampai saat ini, diantaranya :
a. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI

b. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
c. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat

3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta, atau disingkat BUMS, adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi : 
a. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

b. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
CV atau Perseroan Komanditer merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam suatu CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, sedangkan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sebagai sekutu aktif, sedangkan yang hanya menyetor modal disebut sebagai sekutu pasif.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan suatu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang yang memiliki tanggung jawab dan hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena ia dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan dari perusahaan. 

d. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk badan usaha, namun yayasan tidak didirikan untuk mencari keuntungan, tetapi lebih difokuskan ke kepentingan sosial.

C. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
 - Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

D. Badan usaha yang bergerak di bidang informatika : PT. Telkom

Tentang Telkom Group
Telkom Group adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di bidang informasi, media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan portal lainnya.

Berikut penjelasan portofolio bisnis Telkom:

Telecommunication
Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.

Information
Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”).

Media
Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern.

Edutainment
Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.

Services
Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional.
Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkom Group terus mengupayakan inovasi di sektor-sektor selain telekomunikasi, serta membangun sinergi di antara seluruh produk, layanan dan solusi, dari bisnis legacy sampai New Wave Business. Untuk meningkatkan business value, pada tahun 2012 Telkom Group mengubah portofolio bisnisnya menjadi TIMES (Telecommunication, Information, Media Edutainment & Service). Untuk menjalankan portofolio bisnisnya, Telkom Group memiliki empat anak perusahaan, yakni PT. Telekomunikasi Indonesia Selular (Telkomsel), PT. Telekomunikasi Indonesia International (Telin), PT. Telkom Metra dan PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel).

Visi dan Misi
Visi
 ”Be The King of Digital in The Region”
Misi
“Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization”

Corporate Culture :  The Telkom Way

Basic Belief             :  Always The Best

Core Values            :  Solid, Speed, Smart

Key Behaviours      : Imagine, Focus, Action

Inisiatif Strategis
  • Pusat keunggulan.
  • Fokus pada portofolio dengan pertumbuhan atau value yang tinggi.
  • Percepatan ekspansi internasional.
  • Transformasi biaya.
  • Pengembangan IDN (id-Access, id-Ring, id-Con).
  • Indonesia Digital Solution (“IDS”) – layanan konvergen pada solusi ekosistem digital.
  • Indonesia Digital Platform (“IDP”) – platform enabler untuk pengembangan ekosistem.
  • Eksekusi sistem pengelolaan anak perusahaan terbaik.
  • Mengelola portofolio melalui BoE dan CRO.
  • Meningkatkan sinergi di dalam Telkom Group.
E. Strategi Penjualan, Pemasaran, dan Distribusi Telkom
Telkom memiliki strategi untuk pendistribusian layanan dan produk utama, termasuk layanan telepon nirkabel tidak bergerak kecuali layanan telepon seluler yang dilakukan oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Berikut adalah jalur-jalur distribusi layanan dan produk Telkom:
  • Plasa Telkom, adalah tempat yang berfungsi sebagai walk-in customer service points, di mana pelanggan dapat mengakses ke seluruh produk dan layanan Telkom;
  • Tim AM, bertugas melayani pelanggan Enterprise dan OLO yang proaktif dan bersifat individual. Untuk pengelolaan top pelanggan SME dilakukan oleh AM, sedangkan untuk pelanggan SME lainnya dilayani oleh Tele Account Managers dengan memanfaatkan media telekomunikasi seperti internet/website maupun outbound call;
  • Telkom Solution House (“TSH”), adalah tempat yang berfungsi untuk melayani pelanggan enterprise yang ingin mendapat informasi mengenai ragam solusi TIME; layanan dan produk, serta teknologi terkini. Informasi yang disajikan di TSH ditayangkan dalam bentuk Live Demo for Free (seperti Speedy, Hotspot, PDN, IP-Phone), Live Demo for Commercial usage (seperti Video Conference), Konsultasi Enterprise dan Ecosystem Business Solution untuk kustomisasi TIME korporasi, dan demo simulasi (seperti e-Payment & VPN over, GSM dan Flexi);
  • SME Centers, yang berfungsi sebagai communication center dengan dukungan fasilitas perkantoran yang canggih, community center sebagai tempat berinteraksinya pelanggan Telkom, serta sebagai commerce center terutama untuk melayani solusi e-commerce;
  • Warung Telkom, berfungsi sebagai outlet yang melayani pelanggan dari segala segmen. Outlet ini dioperasikan oleh pelaku bisnis skala kecil dan melayani jasa telekomunikasi dasar, yaitu di antaranya telepon lokal, SLJJ dan internasional, mengirim faksimili, jasa penyewaan internet, dan penjualan kartu telepon paket perdana dan voucher Flexi, serta voucher yang diterbitkan operator telekomunikasi lainnya mengingat konsepnya yang tidak eksklusif. Untuk layanan via outlet ini, Telkom memberikan potongan harga kepada wartel tersebut sebesar 30% dibandingkan dengan tarif telepon pelanggan biasa;
  • Dealer resmi dan gerai ritel, merupakan outlet pendistribusian ragam produk telekomunikasi seperti penjualan kartu telepon dan langganan Telkom Flexi, paket perdana dan voucher. Dealer tersebut mendapat potongan harga atas seluruh produk yang mereka terima dan beroperasi secara non-eksklusif;
  • Website, merupakan wadah informasi seluruh produk dan layanan Telkom, baik multimedia maupun telefoni, yang dapat diakses pelanggan melalui situs online korporat, www.telkom.co.id, atau www.plasa.com;
  • Untuk layanan Speedy, pelanggan dapat memperoleh informasinya dengan menghubungi nomor inbound 147, telemarketing/outbound call, dealer, maupun partnership store.
Strategi pemasaran produk dan layanan Telkom diantaranya dilakukan dengan memasang iklan di media massa, baik cetak maupun televisi, pemasaran langsung kepada pelanggan dan personil distribusi, infrastruktur dan kampanye promosi khusus melalui berbagai program komunikasi pemasaran dalam rangka memperkuat merek dagang, serta profil kepada masyarakat umum terkait produk dan layanan Telkom.
Dalam memasarkan produknya, Telkomsel memanfaatkan jalur distribusi berikut ini:
  1. Pusat GraPARI;
  2. Outlet layanan Gerai HALO;
  3. Jaringan dealer resmi yang terutama menjual kartu SIM prabayar dan voucher;
  4. Gerai bersama dengan Plasa Telkom dan PT Pos Indonesia; dan
  5. Gerai lainnya seperti bank.
Khusus untuk kartuHALO, Telkomsel fokus pada segmen korporasi dan profesional yang cenderung memiliki tingkat pemakaian yang tinggi. Pemasaran untuk segmen ini dilakukan oleh tim akun korporasi khusus yang juga bertugas untuk mengelola hubungan yang berkelanjutan dengan para pelanggan. Tim ini senantiasa memperbaiki kualitas layanan agar mampu memberikan solusi yang tepat sesuai kebutuhan pelanggan korporasi.
Sementara itu, Produk simPATI dan Kartu As mempunyai segmen yang lebih luas, khususnya masyarakat kalangan muda. Telkomsel memanfaatkan jalur pemasaran above and below the line, dengan melakukan kampanye ke sekolah dan komunitas tertentu selain memasang iklan di media cetak dan elektronik untuk keperluan brand awareness. Telkomsel juga menerapkan metode pemasaran seperti sisipan tagihan dan tayangan point-of-sale sebagai media promosi event atau program tertentu.

Sumber : 
http://www.telkom.co.id/tentang-telkom
http://www.telkom.co.id/UHI/UHI2011/ID/0313_penjualan.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://tentang-tugas-sekolah.blogspot.co.id/2015/03/jenis-ciri-ciri-dan-contoh-badan-usaha.html

0 comments:

Post a Comment